SIMAMORA DO AU

PUTRA PALUTA

Proyek 2008 Dishubprovsu di Bandara Aek Godang disidik

>> 11 Januari 2010

WASPADA ONLINE

P.SIDIMPUAN – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyidik dugaan korupsi pada proyek penyempurnaan shoulder (bahu landasan) seluas 3.450 M2 di daerah penempatan sistem penerangan bandara (PAPI) Bandara Aek Godang, Kec. Ulu Sihapas, Kab.Padanglawas Utara.

Proyek senilai Rp683.856.000 itu bersumber dana dari APBD Provinsi Sumatera Utara pada Dinas Perhubungan tahun 2008. Proyek penyempurnaan itu berupa penanaman rumput seluas 3.450 M2 di sekitar bahu landasan.

“Sebelumnya kita melakukan penyelidikan dan memintai keterangan belasan saksi. Sekarang prosesnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah ditetapkan beberapa orang tersangka dari saksi tersebut,” kata Kajari Indrasyah Djohan Nasution melalui Kasi Pidsus Yudha Utama Putra, Kamis (3/12).

Kajari telah menerbitkan Surat Perintah (Sprint) No: Print-03/N.2.20/Fd.1/12/209 tetang penghunjukan jaksa yang akan menyidik kasus itu. Mereka, Polim Siregar (Kasi Intel), Yudha Utama Putra (Kasi Pidsus), Benhar S Zain (Kasi Pidum) dan Sartono Siregar (jaksa penyidik).

Penyelidikan yang ditingkatkan menjadi penyidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat ke Kejari P.Sidimpuan, tentang dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Heriyono Cs pada penyempurnaan shoulder PAPI Bandara Aek Godang.

Menurut Yudha, penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun lalu. Namun pihaknya belum begitu leluasa untuk mengumpulkan barang bukti, karena proses pemeliharaan proyek tersebut baru berakhir Juli 2009 kemarin.

“Setelah masa pemeliharaan selesai, kita pun melakukan penyelidikan mendetail dan memintai keterangan belasan saksi dari Dishub Pemprovsu, rekanan, dan pegawai Bandar Aek Godang. Semua data dan bukti permulaan untuk penanganan kasus ini telah kita kumpulkan.

Pada bulan ini penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan. Beberapa orang dari saksi itu telah kita tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya, tapi belum bersedia menyebut nama-nama tersangkanya.

Untuk penangan kasus ini, tambahnya, Kejari P.Sidimpuan sempat ‘kelimpungan’ karena salah seorang panitia tendernya meninggal dunia. Padahal oknum panitia yang meninggal itu merupakan salah satu kunci utama penanganan kasus itu.

Disinggung sepintas kronologis pelanggaran atau dugaan korupsi yang terjadi pada proyek tersebut, menurut Yudha, lebih banyak mengarah pada penanaman rumput manis di pinggir bahu landasan bandara.

Pihak rekanan melanggar kontrak. Dimana pada kontrak disebutkan, rumput manis ditanam dengan rapat di areal seluas 3.450 M2 pinggir bagu landasan. Tapi fakta di lapangan, jaraknya sangat renggang.

Penanaman rumput itu bertujuan untuk keperluan navigasi saat pesawat hendak mendarat di siang hari. Kemudian dapat digunakan sebagai landasan take off pesawat kecil dan bisa juga sebagai pelindung pesawat jika tergelincir keluar landasan, dan masih banyak kegunaan lainnya.

Dalam kontrak disebutkan, penanaman rumput itu harus rapat atau tidak ada jarak. Namun kontraktor membuatnya dengan renggang.

0 komentar: